Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Mulai Seleksi Maskapai Penerbangan untuk Haji 2025

Photo Author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 11:00 WIB
Rapat pembukaan lelang penyediaan transportasi udara jemaah haji 2025. (Foto: kemenag.go.id)
Rapat pembukaan lelang penyediaan transportasi udara jemaah haji 2025. (Foto: kemenag.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memulai tahap seleksi maskapai penerbangan yang akan bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi udara bagi jemaah haji tahun 1446 H/2025 M. 

Proses ini resmi dimulai pada Kamis (12/12/2024) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Sebanyak delapan maskapai penerbangan nasional dan internasional diundang untuk berpartisipasi, namun hanya enam maskapai yang hadir dan mengambil dokumen persyaratan. 

Maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim Istiqlal Katedral, Simbol Persatuan Antar Umat Beragama 

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menegaskan bahwa proses seleksi ini akan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. 

"Kami memastikan seleksi dilakukan dengan transparansi penuh untuk menciptakan persaingan sehat di antara maskapai yang ingin memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji," ujar Zain.

Zain juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pada tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Pelayanan haji harus lebih maksimal dari sebelumnya. Kita ingin ada peningkatan nyata dalam pengalaman yang dirasakan oleh jemaah,” tambahnya.

Baca Juga: Wamendes PDT Tinjau dan Serahkan Bantuan Makan Siang Gratis di Bangka Tengah

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk tahun 2025. Kuota ini terdiri atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 

Dengan mayoritas jemaah berusia lanjut, Zain menekankan perlunya perhatian ekstra terhadap layanan khusus di dalam pesawat.

“Banyak jemaah kita sudah lanjut usia, sehingga mereka membutuhkan pelayanan prioritas selama penerbangan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ditjen PHU juga memaparkan berbagai persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi maskapai. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X