ESENSI.TV, JAKARTA - Isu penerapan denda damai bagi pelaku korupsi yang digulirkan pemerintah belakangan ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi koruptor dengan syarat mereka mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan.
Namun, usulan ini menuai kritik tajam karena dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang pernah disampaikan Presiden.
Wacana tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Supratman, yang mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Aktivitas Vulkanik Selama Libur Nataru, Menteri ESDM Pantau Gunung Merapi
Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa mekanisme denda damai dapat menjadi alternatif untuk mengembalikan kerugian negara dengan lebih cepat.
Namun, setelah kritik datang dari berbagai pihak, pemerintah memberikan klarifikasi bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, bukan untuk kasus korupsi.
Klarifikasi ini, alih-alih meredam polemik, justru semakin membingungkan publik.
Sebab, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo pernah menegaskan akan mengejar para koruptor hingga ke Antartika.
Baca Juga: Biadab, Ayah di Gowa Tega Lecehkan Anak Sendiri, Pemicunya Mengejutkan
Kini, usulan pengampunan dengan denda damai seolah bertolak belakang dengan komitmen tersebut.
Ketidakkonsistenan dalam pernyataan pemerintah menjadi sorotan serius dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa wacana denda damai ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Rakyat dibuat bingung dengan pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan dari para elite politik. Di satu sisi, pemerintah menyatakan perang terhadap korupsi, tetapi di sisi lain muncul wacana pengampunan bagi koruptor,” ujar Andreas.
Artikel Terkait
180 KK Warga Dusun Sarakan Terancam Digusur, DPR Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan
Evaluasi Tata Kelola Proyek Strategis Nasional di PT IWIP, DPR Temukan Banyak Masalah
Pro dan Kontra Wacana Koruptor Diampuni dengan Denda Damai, DPR: Butuh Landasan Hukum yang Jelas
DPR Buka Indonesia Opinion Festival 2024, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi untuk Demokrasi
Beri Apresiasi, BAM DPR RI Puji IOF 2024 sebagai Wadah Aspirasi Publik