Senin, 22 Desember 2025

Biadab, Ayah di Gowa Tega Lecehkan Anak Sendiri, Pemicunya Mengejutkan

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 15:34 WIB
Ilustrasi. Seorang ayah di Gowa, Sulawesi Selatan, tega lecehkan anak kandungnya. Pelaku berhasil diamankan petugas. (Pixabay/Foundry)
Ilustrasi. Seorang ayah di Gowa, Sulawesi Selatan, tega lecehkan anak kandungnya. Pelaku berhasil diamankan petugas. (Pixabay/Foundry)

ESENSI.TV, SULSEL - Kasus memilukan terjadi di Dusun Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbilu, Kabupaten Gowa

Seorang pria berinisial MT (79 tahun) ditahan polisi setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak kandungnya, HS (18 tahun), yang memiliki keterbatasan berbicara.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.15 WITA. 

Pelaku diduga terpengaruh tayangan tidak senonoh yang ditontonnya melalui ponsel pribadi. 

Baca Juga: Kisah Pilu Penuh Perjuangan Hasanah, Hadapi Ujian Seleksi PPPK di Tengah Duka Kehilangan Suami

“Pelaku mengaku tergoda setelah menyaksikan video yang tidak pantas dari koleksi pribadinya,” jelas Kapolres dalam keterangan pers, dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.

Korban, yang tinggal serumah dengan pelaku, mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. 

Kepolisian bergerak cepat menangkap MT, yang kini mendekam di tahanan Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca Juga: Terkait Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Menag Nasaruddin Minta Hukuman Berat

Beberapa pasal yang diterapkan antara lain Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. 

“Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Polres Gowa memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisinya. 

Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan lembaga terkait agar korban dapat bangkit dari trauma yang dialaminya. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X