Senin, 22 Desember 2025

Aksi Geng Motor Makin Meresahkan! Polres Asahan Amankan Tujuh Pelaku Atas 2 Kasus Besar Ini

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 21:09 WIB
Konferensi pers Mapolres Asahan ungkap 2 kasus besar genk motor. Foto: mediahub.polri.go.id
Konferensi pers Mapolres Asahan ungkap 2 kasus besar genk motor. Foto: mediahub.polri.go.id

ESENSI.TV, ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan kini menghadapi tantangan baru terkait meningkatnya kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Dua kasus besar berhasil diungkap oleh Polres Asahan, yakni pembunuhan di sebuah warung nasi dan penyerangan kantor pemerintah oleh geng motor.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan detail kedua kasus dalam konferensi pers di halaman tengah Mapolres Asahan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Kasus pertama, pembunuhan yang terjadi pada Selasa (17/12/2024), melibatkan seorang pria berinisial RS (21) yang tega menghabisi nyawa korban, T (40), dengan menggunakan kayu broti.

Baca Juga: Dukung Kemajuan Nasional, Pemerintah Tetapkan Lima Prioritas Pengembangan Teknologi AI

Insiden ini terjadi di warung nasi milik Pak Nasib di Jalan Abdi Setya Bakti, Komplek Graha, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat.

Motifnya adalah sakit hati karena korban menghina pelaku dengan sebutan "anak haram." Kapolres mengungkap, "Tersangka langsung menyerang kepala dan pipi korban dengan kayu hingga korban meninggal dunia."

Kasus kedua adalah penyerangan kantor pemerintah oleh geng motor "Mafia Bangladesh" pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 01.45 WIB.

Penyerangan dilakukan oleh sekitar 30 anggota geng motor yang tengah melakukan konvoi di sekitar kota Kisaran.

Baca Juga: Kemensos Perkenalkan Aplikasi untuk Permudah Izin dan Transparansi PUB-UGB  

Mereka melempari kantor Dinas P2KB P3A Kabupaten Asahan dengan batu bata dan kerikil. Penyerangan tersebut dipicu oleh ejekan dari kelompok geng motor lain yang mereka temui di jalan.

Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku, termasuk dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Sebagai langkah hukum, para pelaku dewasa akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, dua anak di bawah umur akan menjalani proses diversi, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: mediahub.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X