Senin, 22 Desember 2025

Polres Metro Jaksel Tangkap Tujuh Kurir Narkoba Jelang Tahun Baru, Barang Bukti Senilai Rp11,6 Miliar Disita

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan November 2024. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan November 2024. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA SELATA - Menjelang perayaan tahun baru, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba besar.

Sebanyak tujuh orang yang diduga kuat sebagai kurir narkoba berhasil diringkus. Para tersangka berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).  

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, menyebutkan bahwa para pelaku berasal dari tiga kelompok jaringan narkoba yang berbeda. 

Dua di antaranya, RHY dan RJ, diketahui terhubung dengan jaringan pengedar narkoba lintas negara, yaitu Malaysia-Indonesia. 

Baca Juga: Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Pejabat Polri di Mabes Polri

"Tersangka RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia, yang bertugas sebagai kurir," jelas Telly, dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Menurut Telly, barang haram yang terdiri atas sabu dan ganja ini rencananya akan diedarkan saat malam pergantian tahun.

"Barang-barang tersebut memang dirancang untuk diedarkan menjelang atau pada saat perayaan tahun baru," ungkapnya.  

Polisi menduga, para kurir menerima bayaran bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta untuk setiap pengiriman narkoba. 

Baca Juga: Rencana Larangan Ojol Gunakan BBM Subsidi, DPR: Kebijakan Beratkan Pelaku Usaha Mikro

Mayoritas dari mereka menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Sebagian besar uang digunakan untuk kebutuhan keluarga. Namun, ada kemungkinan kecil digunakan untuk bersenang-senang," tambahnya.  

Selain menangkap tujuh tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan unit ponsel, dan sebuah paper bag cokelat. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp11,68 miliar.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X