Senin, 22 Desember 2025

Maraknya Kasus TPPO, Menteri PPMI: 95 Persen Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Alami Korban Kerja Nonprosedural

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 12:13 WIB
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding. (Foto: Instagram @abdulkadirkarding)
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding. (Foto: Instagram @abdulkadirkarding)

Baca Juga: Operasi Lilin 2024/2025 Mencatat 167 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Selama Lima Hari Libur Nataru

"Beberapa negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, masih menjadi sorotan utama dengan moratorium yang terus berlangsung. Malaysia juga termasuk negara dengan jumlah kasus tinggi, sehingga kami akan mengkaji ulang sistem penempatan ke sana agar lebih aman," tegas Menteri Karding.  

Untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang, pemerintah mengintensifkan kampanye mengenai pentingnya pemberangkatan resmi. 

Edukasi ini menyasar masyarakat dari tingkat desa hingga provinsi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga lokal dan internasional.  

Menteri Karding menambahkan bahwa pemerintah akan meningkatkan pelayanan bagi pekerja migran, baik sebelum keberangkatan maupun selama masa kerja. 

Baca Juga: Dua Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal Dunia dan Beberapa Luka-Luka  

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kasus pelanggaran dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia.  

Langkah-langkah konsisten yang dilakukan pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem penempatan kerja yang lebih transparan, aman, dan adil bagi para pekerja migran. 

Selain itu, pemerintah berharap potensi besar pekerja migran dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, baik bagi keluarga mereka maupun negara.  

Dengan komitmen yang kuat, pemerintah optimistis dapat mengurangi jumlah pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan bermartabat bagi mereka.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X