ESENSI.TV, NASIONAL - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., mengumumkan bahwa kementeriannya akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai alokasi dana desa.
Peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai Indonesia Emas 2045.
Menurut Yandri, peraturan Menteri Desa (Permendes) yang baru ini akan menetapkan bahwa minimal 20 persen dari dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang hanya memprioritaskan alokasi dana untuk sektor ini hingga 20 persen.
Baca Juga: Baru Terungkap, Ternyata Terkait Hal Ini Yasonna Laoly Diperiksa KPK
"Kami akan segera menandatangani Permendes yang mengatur bahwa minimal 20 persen dari dana desa digunakan untuk ketahanan pangan. Angkanya bisa lebih dari 20 persen, namun tidak boleh kurang," ujar Yandri, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dengan anggaran yang lebih besar dialokasikan untuk ketahanan pangan, Yandri berharap setiap desa dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan swasembada pangan.
Ini sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang mengharapkan Indonesia menjadi negara maju dengan kemandirian pangan yang terjamin.
"Dengan alokasi dana desa yang lebih besar untuk ketahanan pangan, kami yakin kebutuhan pangan di desa-desa dapat dipenuhi dengan baik, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kemajuan bangsa," tambahnya.
Yandri juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang profesional dan transparan.
Dia berharap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat dilibatkan dalam pengelolaan dana ini agar penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dapat lebih terarah dan terukur.
"Kami ingin hasil dari pemanfaatan dana desa ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti menyediakan bahan baku makanan bergizi yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Dalam hal pengawasan, Yandri berharap adanya pendampingan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan.
Artikel Terkait
Seorang Ibu dan 4 Anaknya Hidup di Gubuk Reyot di NTT, Netizen: Dana Desa Kemana?
Jokowi Sebut Sudah Rp539 Triliun Dana Desa yang Tersalur
Jokowi: Kelola Dana Desa untuk Kemanfaatan Masyarakat
Debat Keempat Pilpres, Gibran: Anggaran Dana Desa Akan Ditingkatkan
Pentingnya Pengawasan Dana Desa, DPR Desak Sistem yang Lebih Ketat