ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintah Indonesia akhirnya memindahkan lima narapidana yang tergabung dalam kasus narkoba terkenal Bali Nine ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.
Proses pemindahan tersebut dilakukan secara tertutup dan minim publikasi, menyusul permintaan langsung dari Pemerintah Australia.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pemindahan berjalan lancar tanpa hambatan.
"Pihak Australia meminta agar pemindahan ini tidak menarik perhatian publik di sana. Kami pun menghormati permintaan itu selama kedaulatan negara dan aturan hukum kita dihargai," ungkap Ahmad Kaffah pada Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa Indonesia dan Australia memiliki kesepakatan bersama untuk menjaga stabilitas hubungan bilateral.
Menurutnya, selama semua prosedur hukum Indonesia dipatuhi, pemindahan semacam ini dapat dilakukan sebagai bentuk kerja sama antarnegara.
"Sebagai mitra yang baik, kami berusaha memastikan semua berjalan sesuai rencana dan negosiasi antara kedua belah pihak terus diperbarui demi keamanan bersama," tambahnya.
Pemindahan ini memerlukan koordinasi yang ketat karena para narapidana ditahan di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Prabowo Saksikan Sumpah Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Fokus Perangi Korupsi dan Pemborosan
Dua di antaranya berada di Kerobokan, Bali, sementara sisanya berada di Lapas Surabaya, Jawa Timur, dan Lapas Bangli, Bali. Ahmad menjelaskan bahwa semua tahanan dipusatkan di Lapas Kerobokan sebelum diberangkatkan ke Australia.
"Seluruh proses harus dilakukan tepat waktu agar mobilisasi lebih mudah dan efisien," ujarnya.
Lima anggota Bali Nine yang dipindahkan ke Australia adalah Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen.
Mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 setelah kedapatan menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Artikel Terkait
175.510 Narapidana Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 2.606 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79, Ini Pesan Menkumham
Buntut Pemindahan Mary Jane, Australia Ajukan Hal Serupa Untuk Kasus Bali Nine, DPR: Melemahkan Sistem Hukum Indonesia
Mulai 21 Desember, Korlantas Polri Batasi Operasional Truk Selama Libur Nataru untuk Kurangi Kemacetan
Lima Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Pihak Indonesia dan Australia Hadiri Proses Serah Terima