Senin, 22 Desember 2025

Lima Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Pihak Indonesia dan Australia Hadiri Proses Serah Terima

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB
Lima narapidana kasus penyelundupan narkoba yang terkenal dengan julukan Bali Nine dipulangkan ke Australia. (Foto: PMJ/ Kemenko Kumhamimipas)
Lima narapidana kasus penyelundupan narkoba yang terkenal dengan julukan Bali Nine dipulangkan ke Australia. (Foto: PMJ/ Kemenko Kumhamimipas)

ESENSI.TV, NASIONAL - Setelah menjalani masa hukuman di Indonesia, lima narapidana yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba yang dikenal dengan julukan "Bali Nine" akhirnya dipulangkan ke Australia

Proses pemulangan ini berlangsung pada Minggu, 15 Desember 2024, dan melibatkan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Australia.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa kelima narapidana tersebut telah diberangkatkan dari Bali pada pagi hari yang sama. 

“Mereka sudah diberangkatkan dari Bali pagi ini,” kata Nyoman dalam keterangannya.

Baca Juga: Mulai 21 Desember, Korlantas Polri Batasi Operasional Truk Selama Libur Nataru untuk Kurangi Kemacetan

Lima orang yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. 

Setelah meninggalkan Bali, mereka tiba di Darwin, Australia, di mana mereka diterima oleh otoritas setempat. 

Proses serah terima dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang melibatkan sejumlah pejabat dari kedua negara.

Di pihak Indonesia, Direktur Pembinaan Narapidana Ditjen Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno, memimpin serah terima, didampingi oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, Kombes Pol Teguh Yuswardhie. 

Baca Juga: Tak Lama Usai Ditangkap, GSH Anak Bos Toko Roti Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan

Selain itu, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi, Suhendra, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana, juga hadir.

Sementara itu, pihak Australia diwakili oleh Lauren Richardson, yang menjabat sebagai Minister-Counsellor Home Affairs Regional Director Southeast Asia. 

Ia didampingi oleh sejumlah perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Proses pemulangan ini menjadi bagian dari kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Australia terkait penanganan narapidana narkoba. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X