ESENSI.TV, NASIONAL - Setelah menjalani masa hukuman di Indonesia, lima narapidana yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba yang dikenal dengan julukan "Bali Nine" akhirnya dipulangkan ke Australia.
Proses pemulangan ini berlangsung pada Minggu, 15 Desember 2024, dan melibatkan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa kelima narapidana tersebut telah diberangkatkan dari Bali pada pagi hari yang sama.
“Mereka sudah diberangkatkan dari Bali pagi ini,” kata Nyoman dalam keterangannya.
Lima orang yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Setelah meninggalkan Bali, mereka tiba di Darwin, Australia, di mana mereka diterima oleh otoritas setempat.
Proses serah terima dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang melibatkan sejumlah pejabat dari kedua negara.
Di pihak Indonesia, Direktur Pembinaan Narapidana Ditjen Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno, memimpin serah terima, didampingi oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, Kombes Pol Teguh Yuswardhie.
Selain itu, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi, Suhendra, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana, juga hadir.
Sementara itu, pihak Australia diwakili oleh Lauren Richardson, yang menjabat sebagai Minister-Counsellor Home Affairs Regional Director Southeast Asia.
Ia didampingi oleh sejumlah perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Proses pemulangan ini menjadi bagian dari kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Australia terkait penanganan narapidana narkoba.
Artikel Terkait
Kapolri Tinjau Persiapan Pengamanan KTT Indonesia Africa Forum ke-2 di Bali
Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak 2024 di Bali Lampaui Target Peserta
Indonesia Perkuat Peran Global melalui High-Level Forum dan Indonesia-Africa Forum 2024 di Bali
Polri Ungkap Laboratorium Hashish di Bali, Produksi Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun
Buntut Pemindahan Mary Jane, Australia Ajukan Hal Serupa Untuk Kasus Bali Nine, DPR: Melemahkan Sistem Hukum Indonesia