Senin, 22 Desember 2025

Indonesia dan UEA Sepakat Prekuat Kerja Sama Kekonsuleran dan Bebas Visa

Photo Author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 16:53 WIB
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Andy Rachmianto dan Under Secretary of the Minister of Foreign Affairs, H.E. Khaled Abdullah Belhoul. (kemlu.go.id)
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Andy Rachmianto dan Under Secretary of the Minister of Foreign Affairs, H.E. Khaled Abdullah Belhoul. (kemlu.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Dalam semangat memperkuat hubungan bilateral, Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (UEA) menggelar pertemuan Konsultasi Komite Kekonsuleran Bersama (Joint Consular Committee Consultation/JCCC) ke-2 di Jakarta pada 11-12 Desember 2024.

Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua negara untuk meningkatkan kerja sama di bidang kekonsuleran serta pelayanan dan perlindungan warga negara masing-masing.

Diskusi selama dua hari tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pertukaran data keimigrasian, pemberian fasilitas diplomatik, serta rencana bebas visa kunjungan bagi pemegang paspor biasa.

Baca Juga: Catat! Mulai 17 Desember, Ujian CAT dan Wawancara Petugas Haji Pusat 2025 Akan Dilaksanakan 

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Andy Rachmianto, yang didampingi perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta perwakilan RI di UEA, yakni KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai. 

Sementara itu, delegasi UEA dipimpin oleh Under Secretary of the Minister of Foreign Affairs, H.E. Khaled Abdullah Belhoul, yang hadir bersama Duta Besar UEA untuk Indonesia dan pejabat dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sumber Daya Manusia & Emiratisasi, serta perwakilan UEA di Indonesia.

Salah satu agenda utama adalah pembahasan mengenai perjanjian bebas visa kunjungan bagi pemegang paspor biasa. 

Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan peluang di sektor bisnis dan pariwisata. 

Baca Juga: Kunjungi Korban Bencana Sukabumi, Menteri Sosial Serahkan Bantuan Rp981 Juta

Namun, kedua negara menegaskan bahwa kebijakan bebas visa tidak dapat digunakan untuk keperluan bekerja.

Selain itu, diskusi juga mencakup penggunaan teknologi untuk meningkatkan mekanisme pelayanan kekonsuleran. Langkah ini bertujuan memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien, terutama dalam perlindungan warga negara di luar negeri.

Sebagai hasil dari konsultasi ini, kedua pihak menandatangani Agreed Minutes of the 2nd Indonesia-United Arab Emirates Joint Consular Committee Consultation.

Dokumen ini menjadi landasan bagi implementasi kesepakatan yang telah dicapai.

Baca Juga: Yasonna Laoly Dijadwalkan Dimintai Keterangan oleh KPK, Kasus Masih Dirahasiakan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemlu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X