Senin, 22 Desember 2025

Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 09:00 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

Baca Juga: Naas, Dua Pekerja di Tanah Abang Tersengat Listrik Saat Pasang Sensor Banjir, Satu Meninggal Dunia

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. 

Mereka juga dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memuat hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas.

Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X