Baca Juga: Naas, Dua Pekerja di Tanah Abang Tersengat Listrik Saat Pasang Sensor Banjir, Satu Meninggal Dunia
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memuat hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.***(LL)
Artikel Terkait
Terkait Aliran Dana Tersangka Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Menunggu Analisis PPATK
Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Ungkap Sitaan Fantastis Rp167 Miliar, Berikut rinciannya
Makin Maraknya Kasus Judol, Panglima TNI Siap Tindak Tegas Aparat yang Terlibat
Kemenkes Tingkatkan Layanan Rehabilitasi untuk Atasi Kecanduan Judol dan Game Online
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Judol Internasional, Amankan Tujuh Tersangka