Senin, 22 Desember 2025

115 Gugatan Hasil Pilkada 2024 Diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Mayoritas dari Paslon Bupati dan Wali Kota

Photo Author
- Senin, 9 Desember 2024 | 12:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok PMJ)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok PMJ)

105. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu

106. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Ismail dan Azhar Mahmud

107. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat

108. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah

109. Hamdan Eko Benyamine, dkk

110. Udiansyah dan Abd. Karim

Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Sindikat Judol Internasional, Amankan Tujuh Tersangka  

111. Muhamad Arifin (Selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan)

112. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, La Andi dan Abidin

113. Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

114. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal

115. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin dan Doni

Gelombang gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia yang semakin terbuka. 

Melalui proses hukum ini, para pasangan calon berharap keadilan dapat ditegakkan dan hasil Pilkada mencerminkan aspirasi rakyat. 

Baca Juga: Gus Miftah Mundur, Presiden Prabowo: Tindakan Bertanggung Jawab Setelah Kontroversi  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X