Pada 2021, tercatat 234.371 kasus kecelakaan kerja. Angka ini meningkat menjadi 298.137 kasus pada 2022 dan melonjak signifikan pada 2023 dengan 370.747 kasus.
"Angka-angka ini menunjukkan bahwa dunia kerja di Indonesia perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap pelaksanaan K3," tambah Fahrurozi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, menekankan pentingnya edukasi dan komitmen dalam menerapkan SMK3.
Baca Juga: Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Obat Penggugur Kandungan Ilegaldi Bekasi, Dua Wanita Ditangkap
"Workshop ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap penerapan SMK3 sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami juga membantu perusahaan menyusun rencana aksi untuk memastikan keberlanjutan implementasi SMK3," ujarnya.
Dengan meningkatnya risiko kecelakaan kerja dan pentingnya budaya keselamatan, Kemnaker berharap penerapan SMK3 tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi bagian integral dari manajemen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.***(LL)
Artikel Terkait
Kemnaker Fasilitasi Pemagangan Pemuda Batang ke Jepang
Kemnaker Sebut 4 Pergeseran Tata Kelola Ketenagakerjaan di Era Digital
Kemnaker Sebut Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Dibayar 13 Mei
Kemnaker Sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya
Kajian Kemnaker Terkait Tapera Ojol