Senin, 22 Desember 2025

Kemnaker Sebut Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Dibayar 13 Mei

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:15 WIB
Ilustrasi pesangon buruh pabrik sepatu Bata. (Foto: Reuters)
Ilustrasi pesangon buruh pabrik sepatu Bata. (Foto: Reuters)

PESANGON bagi 233 buruh pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan dibayar pada Senin (13/5).

Karyawan dan perusahaan sudah mencapai kata sepakat usai menggelar dialog bipartit.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan kesepakatan pembayaran pesangon usai karyawan dan perusahaan menggelar dialog bipartit.

Indah mengatakan, Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha.

"Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," kata Indah dikutip dari Detik, Jumat (10/5).

Indah menjelaskan besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, Indah menjelaskan manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan. "Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.

Berikut besaran uang pesangon yang diatur oleh pemerintah.

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah

Editor: Nazarudin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X