Polisi bergerak cepat menangani kasus ini. S telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Metro Depok.
Ia dijerat Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dapat membawa hukuman berat.
Baca Juga: Mayoritas Menteri Kabinet Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Peringatan
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak.
Kepercayaan yang diberikan kepada pengasuh seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan justru disalahgunakan untuk melakukan kekerasan.***(LL)
Artikel Terkait
Daycare Ramah Anak Pendukung Produktivitas Perempuan Bekerja
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Cimanggis Depok
Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Capai 68 Persen, KPU Siap Evaluasi dan Tingkatkan Kesadaran Publik
Kemenhub Siapkan Program Mudik Gratis Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan Kapasitas 38 Ribu Penumpang
Pengasuh Daycare di Depok Diduga Siram Bayi dengan Air Panas, Polisi Langsung Tangkap Pelaku