Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Firli, melalui kuasa hukumnya, telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Ian menjelaskan bahwa kliennya memiliki kegiatan rutin pada hari tersebut.
"Setiap Kamis, di rumah Pak Firli ada pengajian bersama anak yatim. Selain itu, saat ini keluarga beliau sedang mengadakan doa 7 hari untuk keponakan yang meninggal," terang Ian.
Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mengkaji langkah selanjutnya terkait penyidikan.
Baca Juga: Licin bak Belut, Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini
"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil," ungkap Kombes Pol Ade Safri.
Kasus dugaan pemerasan ini telah menempatkan Firli Bahuri dalam status tersangka sejak November 2023.
Selama setahun terakhir, penyidikan terus berjalan tanpa ada kejelasan terkait cukup atau tidaknya alat bukti yang mendukung tuduhan terhadap mantan Ketua KPK tersebut.***(LL)
Artikel Terkait
Babak Baru Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Babak Baru Kasus Firli Bahuri: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka
Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Dijemput Paksa Jika Mangkir
Licin bak Belut, Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini