Senin, 22 Desember 2025

Desak Penerbitan SP3, Firli Bahuri Minta Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 08:00 WIB
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Baca Juga: Bapanas Optimalkan Fasilitasi Distribusi Pangan, Pastikan Kestabilan Harga dan Cukupnya Pasokan Pangan di Seluruh Indonesia

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Firli, melalui kuasa hukumnya, telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.  

Ian menjelaskan bahwa kliennya memiliki kegiatan rutin pada hari tersebut. 

"Setiap Kamis, di rumah Pak Firli ada pengajian bersama anak yatim. Selain itu, saat ini keluarga beliau sedang mengadakan doa 7 hari untuk keponakan yang meninggal," terang Ian.  

Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mengkaji langkah selanjutnya terkait penyidikan. 

Baca Juga: Licin bak Belut, Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil," ungkap Kombes Pol Ade Safri.  

Kasus dugaan pemerasan ini telah menempatkan Firli Bahuri dalam status tersangka sejak November 2023. 

Selama setahun terakhir, penyidikan terus berjalan tanpa ada kejelasan terkait cukup atau tidaknya alat bukti yang mendukung tuduhan terhadap mantan Ketua KPK tersebut.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X