Peralatan elektronik yang diamankan meliputi 70 unit ponsel, sembilan laptop, dan 10 PC.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.
Dalam upaya membongkar jaringan ini, Polda Metro Jaya juga telah memblokir 3.455 rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana dan menelusuri jejak keuangan yang mengalir ke dalam aktivitas ini," ujar Irjen. Pol. Karyoto.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang menunjukkan besarnya dampak aktivitas ilegal seperti ini terhadap ekonomi dan kepercayaan publik.
Baca Juga: Skandal Gratifikasi Gubernur Bengkulu, Uang Rakyat Diduga untuk Pilkada 2024
Dengan nilai sitaan yang sangat besar, penyidik berharap langkah tegas ini bisa memberikan efek jera dan mendorong transparansi lebih lanjut dalam pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Sita Barang Mewah dan Uang Rp73,7 Miliar
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan Covid-19, Tersangka Raup Rp5,8 miliar dari korban.
Polda Metro Jaya Ungkap 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan senilai Rp583,5 miliar, Tersangka Ditangkap Dekat Kampung Ambon
Sita Rp5 Miliar, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu DPO Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Terkait Aliran Dana Tersangka Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Menunggu Analisis PPATK