"Kemasan ini memiliki cap stempel berwarna biru, menunjukkan bahwa barang ini berasal dari jaringan Timur Tengah, tepatnya Afghanistan," ungkapnya.
Donald juga menduga narkotika ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut, kemudian diteruskan lewat darat dari Aceh hingga ke Jakarta.
“Kami yakin barang ini langsung dikirim dari Afghanistan berdasarkan temuan stempel dan tulisan pada kotak-kotaknya,” tambahnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Langkah Strategis untuk Bergabung dengan BRICS, Begini Tanggapan DPR
Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Polisi terus berupaya membongkar jaringan ini hingga ke akarnya demi memutus mata rantai peredaran narkoba internasional.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Kasus Alexander Marwata, Jadwalkan Pemeriksaan Pahala Nainggolan
Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Sita Barang Mewah dan Uang Rp73,7 Miliar
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan Covid-19, Tersangka Raup Rp5,8 miliar dari korban.