Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Ungkap 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan senilai Rp583,5 miliar, Tersangka Ditangkap Dekat Kampung Ambon 

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 08:00 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/Fajar)

Baca Juga: Bertemu Emmanuel Macron di Brasil, Presiden Prabowo Bahas Kemitraan Ekonomi RI Prancis hingga Pengadaan Alutsista 

"Kemasan ini memiliki cap stempel berwarna biru, menunjukkan bahwa barang ini berasal dari jaringan Timur Tengah, tepatnya Afghanistan," ungkapnya.  

Donald juga menduga narkotika ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut, kemudian diteruskan lewat darat dari Aceh hingga ke Jakarta. 

“Kami yakin barang ini langsung dikirim dari Afghanistan berdasarkan temuan stempel dan tulisan pada kotak-kotaknya,” tambahnya.  

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Indonesia Siapkan Langkah Strategis untuk Bergabung dengan BRICS, Begini Tanggapan DPR 

Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Polisi terus berupaya membongkar jaringan ini hingga ke akarnya demi memutus mata rantai peredaran narkoba internasional.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X