Senin, 22 Desember 2025

Ivan Sugianto Ditahan Polisi, Rekeningnya Diblokir PPATK karena Dugaan TPPU  

Photo Author
- Jumat, 15 November 2024 | 17:00 WIB
Tersangka Ivan Sugianto ditahan. (Foto: PMJ/dok Polda Jatim)
Tersangka Ivan Sugianto ditahan. (Foto: PMJ/dok Polda Jatim)

ESENSI.TV, SURABAYA - Kasus pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, yang sebelumnya viral karena mengintimidasi seorang siswa hingga memaksanya meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong seperti anjing, kini memasuki babak baru.

Selain ditahan oleh pihak kepolisian, Ivan juga menghadapi tindakan tegas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memblokir rekening miliknya.  

Pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK menemukan indikasi kuat bahwa Ivan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga: Meirizka Widjaja Dipindahkan ke Jakarta untuk Penyidikan Kasus Kematian Dini Sera Afritanti

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa rekening milik Ivan dan beberapa pihak terkait telah lama terdeteksi terkait aktivitas ilegal.  

"Rekening tersebut sudah lama kami pantau, karena adanya indikasi keterlibatan dalam aktivitas melanggar hukum," jelasnya pada Kamis (14/11/2024).  

Belasan Rekening Diblokir  

Menurut Ivan Yustiavandana, tim aparat penegak hukum telah melakukan pendalaman atas kasus ini, dan hasilnya menunjukkan adanya aliran dana dari aktivitas kejahatan ke sejumlah rekening yang dikelola oleh Ivan Sugianto. Setidaknya belasan rekening kini telah diblokir.  

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Dina Boluarte Sepakat Perkuat Hubungan Indonesia-Peru

"Jumlah rekening yang kami blokir ada belasan, terdiri atas rekening miliknya dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengannya," terangnya.  

Meskipun begitu, Ivan Yustiavandana belum dapat memastikan jumlah total uang yang terdapat dalam belasan rekening tersebut.

Menurutnya, proses analisis masih berlangsung dan dapat berkembang seiring waktu.  

"Kami masih melakukan analisis lebih mendalam. Nominalnya belum bisa kami ungkapkan karena proses masih berjalan," imbuhnya.  

Baca Juga: DPR Pertanyakan Profesionalisme Kejagung dalam Kasus Korupsi Tom Lembong, Khawatir Ada Nuansa Politis

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X