Senin, 22 Desember 2025

Meirizka Widjaja Dipindahkan ke Jakarta untuk Penyidikan Kasus Kematian Dini Sera Afritanti

Photo Author
- Jumat, 15 November 2024 | 15:00 WIB
Meirizka Widjaja, tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afritanti, saat dipindahkan ke Jakarta. (story.kejaksaan.go.id)
Meirizka Widjaja, tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afritanti, saat dipindahkan ke Jakarta. (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afritanti, telah dipindahkan dari tempat penahanannya di Surabaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. 

Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemindahan ini sudah dilakukan sejak 4 November 2024.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Profesionalisme Kejagung dalam Kasus Korupsi Tom Lembong, Khawatir Ada Nuansa Politis

Harli menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas penyidikan dalam kasus yang melibatkan sejumlah tersangka ini. 

"Pada hari Kamis, 14 November 2024, kami mengonfirmasi bahwa penyidik telah memindahkan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta," ujar Harli dalam keterangannya.

Keputusan untuk memindahkan Meirizka Widjaja ke Jakarta didasari pada pertimbangan untuk memperlancar proses investigasi. 

Baca Juga: Presiden Dina Boluarte Sambut Prabowo Subianto dengan Penghormatan Resmi di Istana Kepresidenan Peru

Harli menambahkan, "Penyidik memandang bahwa pemindahan ini akan membantu kelancaran penyidikan, dengan mengutamakan efektivitas dalam penyelidikan. 

Beberapa waktu lalu, koordinasi telah dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait pemindahan ini, dan pagi tadi tersangka MW akhirnya dibawa ke Jakarta."

Selain pemindahan, saat ini Meirizka Widjaja juga tengah diperiksa sebagai tersangka dalam beberapa kasus terkait, termasuk sebagai saksi untuk sejumlah tersangka lainnya. 

Baca Juga: 2.500 Personel Gabungan Amankan Laga Indonesia vs Jepang di GBK Jakarta Hari Ini  

Harli menyebutkan, "Hari ini, penyidik juga memeriksa MW, meskipun statusnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya. 

Jika dihitung, saat ini ada enam tersangka, termasuk tiga hakim sebelumnya, LR yang merupakan pengacara, ZR, dan MW."

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X