Senin, 22 Desember 2025

DPR Pertanyakan Profesionalisme Kejagung dalam Kasus Korupsi Tom Lembong, Khawatir Ada Nuansa Politis

Photo Author
- Jumat, 15 November 2024 | 12:22 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka di Kejagung. (Foto/Tangkap layar X @CakKhum)
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka di Kejagung. (Foto/Tangkap layar X @CakKhum)

ESENSI.TV, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini memicu polemik di DPR dan masyarakat. 

Status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Lembong menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa langkah tersebut bermuatan politis. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, sejumlah anggota parlemen menyuarakan keprihatinan mereka, meminta Kejagung untuk memperjelas dasar hukum dan pembuktian yang digunakan dalam kasus ini.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Cengkareng yang Dijadikan Tempat Budidaya Ganja, Temukan 40 Pohon dan Paket Siap Edar

Muhammad Rahul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses yang dianggapnya tergesa-gesa dan kurang transparan. 

Ia mengkritik Kejagung yang, menurutnya, tidak profesional dalam menangani kasus sensitif ini. 

“Tampaknya ada kesan tergesa-gesa, terutama dalam penanganan hukum. Publik berhak mengetahui konstruksi hukum dalam kasus ini secara rinci agar tidak timbul spekulasi negatif,” ujar Rahul pada Kamis, 14 November 2024.

Rahul mengingatkan bahwa kasus ini jangan sampai memunculkan persepsi bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Usai Bertemu Menhan AS, Prabowo Tegaskan Dukungan Solusi Dua Negara dan Perdamaian Global

Senada dengan Rahul, Nasir Djamil dari Fraksi PKS juga mempertanyakan kekuatan bukti yang diungkapkan Kejagung.

Menurutnya, prinsip pembuktian dalam kasus pidana harus memenuhi standar yang ketat dan tidak boleh diragukan.

“Dalam perkara pidana, bukti harus sangat jelas dan meyakinkan, sebab struktur hukum pidana itu spesifik dan tidak mudah dipahami oleh semua pihak,” ujar Nasir. 

Ia menyayangkan langkah Kejagung yang langsung menahan Tom Lembong setelah dipanggil, karena tindakan itu menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Kapolri Lantik Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri, Rotasi Jabatan Ditunda di Wilayah Pilkada

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X