“Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Pemprov DKI Jakarta, proyeknya ada, namun FD bukan pemenang tendernya,” ujar Ade Ary.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang relevan.
Saat ini, barang bukti dan tersangka FD telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan bermodus investasi bodong yang berhasil diungkap oleh kepolisian, terutama dalam bidang pengadaan alat kesehatan yang menjadi kebutuhan mendesak selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Ade Ary berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dan selalu memastikan bahwa proyek-proyek yang ditawarkan benar-benar memiliki legalitas yang jelas.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kepulangan Jokowi Usai Pelantikan
Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Kasus Alexander Marwata, Jadwalkan Pemeriksaan Pahala Nainggolan
Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Sita Barang Mewah dan Uang Rp73,7 Miliar