Senin, 22 Desember 2025

Ammar Zoni Kecewa: Hukuman Penjara Kasus Narkoba Diperberat Jadi 4 Tahun, Denda Rp800 Juta

Photo Author
- Senin, 11 November 2024 | 13:26 WIB
Ammar Zoni saat berbaju tahanan. (Foto: Dok PMJ News/ Fjr)
Ammar Zoni saat berbaju tahanan. (Foto: Dok PMJ News/ Fjr)

"Dia pasti merasa sedih, tapi harus pasrah karena ini sudah keputusan hukum. Namun, dia masih merasa tidak adil. Kata Ammar, 'Saya bukan koruptor, saya merugikan diri sendiri. Harusnya saya diobati, bukan dipenjara,'" ucap Jon dalam wawancara, dikututip pada Senin, 11 November 2024.

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini berbunyi, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."

Baca Juga: Dorongan Wakil Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Dasar di Indonesia Harus Sepenuhnya Gratis

Kasus yang menyeret Ammar Zoni ini bukan pertama kalinya terjadi, mengingat ia telah beberapa kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Dengan vonis terbaru ini, sang aktor harus kembali menjalani hukuman di balik jeruji.

Meski merasa putusan ini tidak memenuhi rasa keadilannya, Ammar Zoni kini hanya bisa menerima kenyataan yang ada.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X