"Dia pasti merasa sedih, tapi harus pasrah karena ini sudah keputusan hukum. Namun, dia masih merasa tidak adil. Kata Ammar, 'Saya bukan koruptor, saya merugikan diri sendiri. Harusnya saya diobati, bukan dipenjara,'" ucap Jon dalam wawancara, dikututip pada Senin, 11 November 2024.
Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini berbunyi, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."
Baca Juga: Dorongan Wakil Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Dasar di Indonesia Harus Sepenuhnya Gratis
Kasus yang menyeret Ammar Zoni ini bukan pertama kalinya terjadi, mengingat ia telah beberapa kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dengan vonis terbaru ini, sang aktor harus kembali menjalani hukuman di balik jeruji.
Meski merasa putusan ini tidak memenuhi rasa keadilannya, Ammar Zoni kini hanya bisa menerima kenyataan yang ada.***(LL)
Artikel Terkait
Terjerat Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Sindikat Mafia Akses Judol Pegawai Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Bertemu dengan Para Pengusaha Tiongkok, Pererat Kerja Sama Ekonomi di Forum Bisnis Beijing
Presiden Prabowo Tiba di Washington DC, Bersiap Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
Sambutan Meriah Diaspora Indonesia Saat Kedatangan Presiden Prabowo di Washington DC