ESENSI.TV, TANGERANG - Di tengah upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan manusia, polisi kembali berhasil mengungkap kasus penampungan pekerja migran ilegal di Kota Tangerang.
Dalam operasi terbaru, pihak berwenang mengamankan seorang pria berinisial AWS (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran secara ilegal.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, ketika AWS berencana mengirim dua pekerja migran secara nonprosedural ke Malaysia.
Baca Juga: Indonesia Hadapi Krisis Narkoba dengan 3,3 Juta Pengguna, Polri Berkomitmen Perangi Peredaran
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan AWS ditangkap saat hendak memberangkatkan dua perempuan calon pekerja migran berinisial DM dan Y ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
"Kami mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40) bersama dua perempuan calon pekerja migran yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Bandara Pekanbaru, Riau, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Zain kepada wartawan dikutip pada Minggu, 3 November 2024.
Zain menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan salah satu langkah nyata dalam menindaklanjuti program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas perdagangan manusia di Indonesia.
Selain itu, operasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyokong program 100 hari Presiden Prabowo, sebagai upaya serius menanggulangi kasus TPPO yang kerap menjerat warga Indonesia.
Baca Juga: Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam Skandal Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Menurut keterangan yang diberikan Zain, AWS bersama dua perempuan calon pekerja migran ilegal berhasil diamankan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim Satgas TPPO melakukan penggerebekan di Jalan AMD, Neglasari, Kota Tangerang, tempat AWS beroperasi.
"Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan pemilik penampungan pekerja migran ini sekaligus menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia," ungkapnya.
AWS diduga menjalankan operasi TPPO ini sejak tahun 2020, di mana ia berperan sebagai pemilik penampungan sekaligus penyalur pekerja migran ke luar negeri.
Baca Juga: Polsek Palmerah Amankan Enam Tersangka Narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat
Artikel Terkait
Polri Gagalkan Penyelundupan 6 Pekerja Migran Ilegal di Batam
Polresta Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman 14 Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap Dua Tersangka
Ayah Sandera Putrinya di Pos Polisi Pejaten, Negosiasi Tegang 15 Menit Berakhir Damai
Ditangkap Usai Sandera Anak di Pos Polisi Jakarta Selatan, Pria Ini Terbukti Positif Narkoba
Selamatkan Anak Perempuan dari Penyanderaan, Polisi Ungkap Sosok Pelaku dan Motifnya