Senin, 22 Desember 2025

Teguran Soal Sampah Berujung Maut, Lansia Tewas dalam Perkelahian dengan Tetangga di Johar Baru

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:14 WIB
Petugas memasang garis polisi di lokasi.  (Foto: Kolase PMJ News)
Petugas memasang garis polisi di lokasi. (Foto: Kolase PMJ News)

Baca Juga: Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV, Jalankan Misi Swasembada Pangan Sejalan dengan Visi Prabowo

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap S tak lama setelah peristiwa tersebut. 

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Kami telah mengamankan tersangka dan yang bersangkutan dijerat Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Kompol Saiful.

Baca Juga: Presiden Prabowo Serahkan Kepemimpinan Kementerian Pertahanan dalam Upacara Khidmat dan Penuh Tradisi

Kejadian ini menggambarkan betapa persoalan kecil, seperti masalah sampah, bisa berubah menjadi tragedi ketika tak dihadapi dengan kepala dingin. 

Lingkungan sekitar pun terkejut dengan kejadian ini, menyayangkan bahwa pertikaian yang berawal dari teguran sederhana bisa berujung pada kematian.

Warga diharapkan dapat lebih bijak dalam menghadapi konflik sehari-hari untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di kemudian hari.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X