Baca Juga: Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV, Jalankan Misi Swasembada Pangan Sejalan dengan Visi Prabowo
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap S tak lama setelah peristiwa tersebut.
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami telah mengamankan tersangka dan yang bersangkutan dijerat Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Kompol Saiful.
Kejadian ini menggambarkan betapa persoalan kecil, seperti masalah sampah, bisa berubah menjadi tragedi ketika tak dihadapi dengan kepala dingin.
Lingkungan sekitar pun terkejut dengan kejadian ini, menyayangkan bahwa pertikaian yang berawal dari teguran sederhana bisa berujung pada kematian.
Warga diharapkan dapat lebih bijak dalam menghadapi konflik sehari-hari untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di kemudian hari.***(LL)
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu Vs Eka di Ngawi
Suicide Squad: Penantang Maut Penyelamat Bumi
Gunung Nanga Parbat Eksplorasi Keindahan Puncak Maut
Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Subang
Lagi... Kecelakaan Maut Perjalanan Wisata Sekolah