Senin, 22 Desember 2025

Gugur dalam Tugas, Seorang Pemadam Kebakaran di Depok Dapatkan Santunan Rp290 Juta untuk Keluarga dan Pendidikan Anak

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Martin Petugas Damkar Depok yang gugur saat menjalankan tugasnya.  ( PMJ/Medsos)
Martin Petugas Damkar Depok yang gugur saat menjalankan tugasnya. ( PMJ/Medsos)

Baca Juga: Membedah Peran Kementerian HAM dan Komnas HAM: Apa yang Membedakan Mereka

"Perlindungan ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami, termasuk untuk mereka yang bekerja di lingkup pemerintahan,” ucapnya.

Santunan sebesar Rp290 juta yang diberikan kepada keluarga Martinnus terdiri dari berbagai komponen jaminan ketenagakerjaan. 

Di antaranya, santunan berkala senilai Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, jaminan hari tua sebesar Rp18,7 juta, serta 48 kali gaji bulanan yang totalnya mencapai Rp163 juta. 

Selain itu, anak almarhum Martinnus juga akan menerima beasiswa pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi, dengan total maksimal mencapai Rp87 juta.

Baca Juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri untuk Segera Melaporkan LHKPN, Siap Beri Pendampingan Teknis  

Rincian beasiswa ini mencakup biaya pendidikan untuk tingkat Taman Kanak-Kanak sebesar Rp1,5 juta per tahun selama dua tahun, Sekolah Dasar sebesar Rp1,5 juta per tahun selama enam tahun, Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp2 juta per tahun selama tiga tahun, Sekolah Menengah Atas sebesar Rp3 juta per tahun selama tiga tahun, dan biaya perguruan tinggi Rp12 juta per tahun selama maksimal lima tahun.

“Dengan total manfaat mencapai Rp290.939.447, kami berharap ini dapat meringankan beban keluarga korban, terutama dalam hal pendidikan anak dan biaya pemakaman,” tutup Imam.

Imam berharap santunan yang diberikan tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga mampu meringankan beban psikologis keluarga yang ditinggalkan. Lebih jauh lagi, ia berharap agar putra almarhum bisa melanjutkan pendidikan dengan baik dan memperoleh masa depan yang cerah, meskipun harus menjalani hidup tanpa kehadiran sang ayah.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X