Senin, 22 Desember 2025

Pemeriksaan Propam: Tidak Ada Pelanggaran Prosedur dalam Kasus Tewasnya Tujuh Remaja di Kali Bekasi

Photo Author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News/Istimewa)

ESENSI.TV, BEKASI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah merampungkan penyelidikan terhadap personel Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Bekasi Kota yang terlibat dalam insiden temuan tujuh remaja tewas di Kali Bekasi. 

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur ataupun kode etik oleh petugas ketika membubarkan kelompok remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Metro Jaya, seluruh tindakan yang dilakukan oleh personel TPPP saat menjalankan patroli telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 Baca Juga: KPK Tahan Tiga Pelaku Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya terhadap personel patroli yang bertugas, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Bekasi Kota, dikutip pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ade Ary menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesalahan prosedural dalam pembubaran kelompok remaja tersebut. 

Hal ini menjawab berbagai spekulasi yang beredar terkait dugaan adanya penggunaan kekerasan atau tindakan berlebihan dari aparat kepolisian saat insiden terjadi.

 Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 126,82 Kg Narkotika, Tangkap Delapan Tersangka dari Jaringan Internasional

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menambahkan bahwa keterangan para saksi yang telah diperiksa turut memperkuat kesimpulan tersebut. 

Menurut Audy, tidak ada satu pun saksi yang mendengar suara tembakan pada saat pembubaran berlangsung. 

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, tidak ada yang mendengar suara letusan atau tembakan saat personel TPPP membubarkan kelompok pemuda itu,” jelas Audy.

Kompol Audy juga menjelaskan bahwa tidak ada indikasi personel TPPP menggunakan senjata api saat menjalankan tugasnya. 

 Baca Juga: Ditpolair Baharkam Polri Tangkap Empat Tersangka Pengelola Benih Lobster Ilegal di Banten, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

"Hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap personel patroli menunjukkan bahwa tidak ada tembakan yang dilepaskan dari tim patroli. Kami menegaskan kembali bahwa tidak ada suara tembakan yang terdengar di lokasi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X