Senin, 22 Desember 2025

BNN Gagalkan Peredaran 126,82 Kg Narkotika, Tangkap Delapan Tersangka dari Jaringan Internasional

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi narkoba. (Freepik)
Ilustrasi narkoba. (Freepik)

Seluruh barang bukti narkoba tersebut telah disita dan saat ini BNN tengah mendalami jaringan distribusi narkoba yang lebih luas untuk mengidentifikasi pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat. 

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi dan kewaspadaan aparat penegak hukum di lapangan.

Adapun kedelapan tersangka yang berhasil diamankan oleh BNN kini menghadapi ancaman hukuman berat. 

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Kesiapan 100 Persen untuk Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas Besok 

Dengan pasal-pasal ini, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika di Indonesia masih menjadi ancaman yang serius dan membutuhkan perhatian serta penanganan yang lebih intensif. 

Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkesinambungan dan tidak hanya mengandalkan satu instansi saja, melainkan juga perlu adanya koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki peran dalam keamanan dan pengawasan.

 Baca Juga: Kemenkominfo dan Platform Media Sosial Bersinergi Wujudkan Pilkada 2024 Damai di Ruang Digital  

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. 

Dengan begitu, BNN bersama masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X