ESENSI.TV, NASIONAL - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan sejumlah produk dengan nama yang tidak lazim seperti "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait standar penamaan dan kehalalan produk-produk tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Mamat Salamet Burhanudin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan kehalalan produknya, melainkan lebih kepada penamaan yang digunakan.
“Hal ini murni persoalan penamaan produk, bukan menyangkut kehalalan produk tersebut. Masyarakat tidak perlu khawatir karena produk yang telah mendapatkan sertifikat halal sudah terjamin kehalalannya. Produk-produk tersebut telah melewati proses sertifikasi dan ditetapkan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Mamat dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Mamat juga menambahkan bahwa penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi yang berlaku, yaitu melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Aturan ini menegaskan bahwa nama produk yang diajukan untuk sertifikasi halal tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam maupun norma etika yang berlaku di masyarakat.
Namun, Mamat mengakui bahwa masih ada produk-produk dengan nama yang kontroversial tetap memperoleh sertifikasi halal, baik yang ketetapannya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.
Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan antar lembaga terkait penggunaan nama produk.
“Contohnya, terdapat 61 produk dengan nama yang mengandung kata ‘wine’ yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, sementara 53 produk lainnya diterbitkan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Begitu pula dengan kata ‘beer’, terdapat 8 produk yang memperoleh sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI dan 14 produk dari Komite Fatwa,” ungkapnya.
Mamat menjelaskan lebih lanjut bahwa produk-produk tersebut telah melalui pengujian yang ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).