Senin, 22 Desember 2025

Usut Kasus Dugaan Penipuan Investasi yang Dilaporkan Bunga Zainal, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara

Photo Author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (Foto: PMJ News/Fajar)
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (Foto: PMJ News/Fajar)

Dalam kesempatan itu, ia mengaku mendapatkan 25 pertanyaan dari penyidik terkait dengan kasus yang dilaporkannya.

Bunga menyebut dirinya puas dengan proses hukum yang berjalan sejauh ini dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang dianggapnya sangat membantu.

“Hari ini, pada 30 Agustus 2024, saya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama delapan jam, dengan 25 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Alhamdulillah, semua berjalan dengan lancar,” ungkap Bunga melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pemanggilan Alexander Marwata Terkait Kasus Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai

Dalam unggahan tersebut, Bunga juga menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, termasuk membawa beberapa saksi yang relevan untuk mendukung laporannya. 

Ia pun mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Semua bukti-bukti dan saksi-saksi sudah saya hadirkan dan serahkan kepada penyidik. Pihak kepolisian sangat membantu saya dalam menangani kasus penipuan yang saya alami,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan dua orang terlapor yang diketahui memiliki inisial CD dan SFS.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pemanggilan Alexander Marwata Terkait Kasus Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai

Keduanya diduga sebagai teman dekat Bunga yang telah bekerja sama untuk menipu dan menggelapkan dana yang diinvestasikan Bunga dalam bisnis yang dijanjikan. 

Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus ini guna memastikan kejelasan dari tindak pidana yang dilaporkan dan memastikan setiap pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X