Senin, 22 Desember 2025

Kementerian Perdagangan Bongkar Peredaran Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar di Berbagai Wilayah Indonesia

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Instagram/@zul.hasan)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Instagram/@zul.hasan)

ESENSI.TV, NASIONAL - Peredaran barang impor ilegal kembali menjadi sorotan di Indonesia. 

Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik impor ilegal yang bernilai miliaran rupiah.

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat produk-produk ilegal tersebut tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa ratusan kosmetik impor ilegal berhasil disita dari berbagai daerah di Indonesia. 

 Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU RI Langgar Prosedur, Tetapkan Rahmat Handoyo Sebagai Calon Terpilih DPR RI

"Produk kosmetik impor ilegal ini ditemukan di beberapa wilayah seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan daerah lainnya. Secara keseluruhan, terdapat 970 jenis produk kosmetik yang berjumlah 415.035 buah dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,4 miliar," jelas Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan, dikutip pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Mendag juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Satgas Barang Impor Ilegal untuk menekan peredaran barang-barang tanpa izin yang masuk ke Indonesia. 

Produk-produk kosmetik ilegal yang disita tersebut rencananya akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Baca Juga: PT Pos Indonesia Luncurkan Prangko NFT Pertama, Wamenkominfo Dorong Ekonomi Digital

Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk yang tidak terjamin keamanannya.

"Kami akan melakukan pemusnahan terhadap kosmetik ilegal ini sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Menurut Mendag, pihaknya saat ini fokus mengawasi tujuh komoditas utama yang rentan terhadap peredaran barang ilegal, di antaranya tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, dan elektronik. 

 Baca Juga: 39 Madrasah Negeri Baru Siap Didirikan: Peningkatan Mutu dan Daya Saing Pendidikan Keagamaan

Dari ketujuh komoditas tersebut, produk kecantikan atau kosmetik menjadi perhatian khusus dalam beberapa bulan terakhir. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X