Senin, 22 Desember 2025

Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Penggerebekan Terkait Kasus Jasad di Kali Bekasi

Photo Author
- Selasa, 24 September 2024 | 15:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Penggerebekan yang melibatkan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan industri Cipendawa. 

 Baca Juga: KPU DKI Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Pilgub Jakarta 2024, Kampanye Siap Dimulai

Tim tersebut berhasil membubarkan puluhan remaja yang berkumpul di sebuah warung dan diduga sedang merencanakan aksi tawuran. 

Dari penggerebekan itu, 22 orang diamankan dan barang bukti berupa 21 bilah senjata tajam, 30 unit sepeda motor, serta delapan unit handphone turut disita.

Dari hasil operasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tiga dari 22 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam.

 Baca Juga: KPU Tetapkan 8,2 Juta Pemilih untuk Pilgub Jakarta 2024, Pengamanan Cagub Diperketat

Sementara itu, pemeriksaan terhadap sisa remaja yang diamankan masih terus berlangsung.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X