Andy juga menyebutkan bahwa Komnas Perempuan bersama KPPPA, Kompolnas, dan lembaga layanan korban sangat mendukung terobosan yang telah digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2021.
Gagasan tersebut kemudian diresmikan melalui Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 yang menaikkan status Subdirektorat PPA menjadi Direktorat.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menambahkan bahwa Polri memiliki peran penting dalam penegakan hukum terkait perempuan dan anak.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Pengurangan Pajak untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik di Oktober 2024
Beberapa undang-undang yang memberikan mandat kepada Polri antara lain UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Siti Aminah, tugas Direktorat PPA-PPO cukup kompleks, terutama dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan pendampingan serta pemulihan korban.
Ia berharap, dengan adanya Direktorat ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan semakin optimal.
Baca Juga: Jokowi Puji Peran TNI-Polri dalam Pembebasan Pilot Susi Air melalui Negosiasi Panjang
Pembentukan Direktorat PPA-PPO juga merupakan bagian dari implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Rekomendasi Umum No. 33 tentang akses perempuan terhadap keadilan.
CEDAW mewajibkan negara untuk memastikan hak perempuan atas keadilan dalam berbagai aspek, mulai dari hukum yang melindungi mereka hingga akses ke sistem peradilan yang responsif terhadap kebutuhan korban.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menegaskan bahwa kehadiran Direktorat ini merupakan upaya untuk memperkuat peran negara dalam menjamin akses perempuan terhadap keadilan.
Ia juga menekankan pentingnya perumusan hukum dan kebijakan yang tidak mendiskriminasi perempuan, serta memastikan bahwa hukum tersebut diimplementasikan secara efektif.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan, Joice Triatman Diperiksa Sebagai Saksi
Sementara itu, Komisioner Maria Ulfa Anshor memuji penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO sebagai bentuk dukungan Kapolri terhadap kepemimpinan perempuan di institusi kepolisian.
Ia berharap langkah ini akan memotivasi lebih banyak polisi wanita (Polwan) untuk berkiprah di tingkat yang lebih tinggi dan turut berperan dalam kepemimpinan di Direktorat PPA-PPO.***(LL)
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Komitmen TNI-Polri dalam Mengawal Pilkada Serentak 2024 dan Stabilitas Nasional
Polri Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI Aceh-Sumut 2024
140 Personel Polri Dikirim ke Afrika Tengah untuk Misi Perdamaian Dunia bersama PBB
KPU dan Polri Siapkan Pengamanan Jelang Penetapan Pasangan Calon Pilkada 2024
Jokowi Puji Peran TNI-Polri dalam Pembebasan Pilot Susi Air melalui Negosiasi Panjang