Kemudian, puncak Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024, ketika seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih akan memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara.
Setelah proses pemungutan suara selesai, tahapan berikutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi hasil suara yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Baca Juga: Rumah Joe Project P Terbakar, Koleksi Barang Antik Hangus
Dengan adanya pengingat dari Ketua Bawaslu, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara bijak dan positif dalam Pilkada 2024, sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan lancar dan mencerminkan aspirasi rakyat secara demokratis.***(LL)
Artikel Terkait
Bawaslu Mendorong Kerja Sama dengan TNI AL dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Tantangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024: KPU RI Siapkan Skema Pemungutan Suara Ulang
KPU Siapkan Langkah Antisipasi untuk Cegah Kecurangan dalam Pilkada Serentak 2024 di Daerah dengan Satu Pasangan Calon
Bawaslu Imbau Kepala Daerah Pastikan Netralitas ASN Selama Pilkada 2024
Kreatif Atasi Tantangan, KPU Gunakan Strategi 'Hunting Talent' untuk Penuhi Anggota KPPS di Pilkada 2024