Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Imbau Kepala Daerah Pastikan Netralitas ASN Selama Pilkada 2024

Photo Author
- Rabu, 18 September 2024 | 11:00 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Bawaslu RI)

Oleh karena itu, Bawaslu bersama pihak terkait akan bekerja keras untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan oleh ASN dalam mendukung calon-calon tertentu.

Lebih lanjut, Rahmat Bagja juga mengingatkan bahwa terdapat tiga tahapan krusial yang sering kali menjadi titik kerawanan dalam Pilkada, yaitu saat pendaftaran calon, masa kampanye, serta proses pemungutan dan penghitungan suara. 

Ia juga mengakui bahwa pada masa kampanye, beban kerja pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu akan bertambah, terutama karena adanya potensi gangguan dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan sehari-hari. 

 Baca Juga: Seleksi Capim dan Dewas KPK: Tes Wawancara dan Kesehatan Akan Digelar Mulai Hari Ini, Simak Jadwalnya

"Pada tahapan kampanye, tentu akan banyak fokus dan pekerjaan kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin beberapa fungsi pemerintahan akan sedikit terganggu, dan KPU serta Bawaslu juga akan bekerja lebih keras lagi selama masa kampanye," ungkapnya.

Berdasarkan jadwal Pilkada 2024, tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.

Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. 

 Baca Juga: Jokowi Dorong Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Halal Global

Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, diikuti oleh proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang akan berjalan hingga 16 Desember 2024.

Dengan adanya potensi pelanggaran yang tinggi, Bawaslu RI berharap agar seluruh pihak, terutama para kepala daerah, ikut berperan aktif menjaga netralitas ASN. 

Hal ini diharapkan dapat menjaga integritas Pilkada 2024 dan menciptakan suasana pemilu yang kondusif serta adil bagi semua pihak yang terlibat.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X