ESENSI.TV, NASIONAL - Pilkada 2024 akan menjadi perhelatan besar bagi Indonesia, di mana netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama.
Hal ini penting untuk menjaga agar pemilihan berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi politik dari kalangan birokrasi.
Mengingat pentingnya hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengajak para kepala daerah untuk turut serta menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024, terutama saat proses penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan segera berlangsung.
Baca Juga: PON XXI Aceh-Sumut 2024 Dorong UMKM dan Pariwisata Lokal untuk Berkembang
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa upaya menjaga netralitas ASN harus diperkuat, terutama menjelang tanggal 22 September 2024 yang merupakan hari penetapan calon kepala daerah.
"Pada tanggal 22 September mendatang akan ada penetapan calon kepala daerah, dan ini membuat kami harus lebih serius berpikir dan bekerja keras untuk menjaga netralitas ASN bersama-sama," ungkap Rahmat Bagja, dilansir dari laman tribtatanews.polri.go.id pada 18 September 2024.
Berdasarkan data dari Bawaslu, netralitas ASN menjadi salah satu isu yang sangat rawan selama pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI Aceh-Sumut 2024
Menurut indeks kerawanan Pilkada yang dirilis Bawaslu, isu netralitas ASN berada di urutan ketiga dari potensi pelanggaran terbesar.
Oleh karena itu, Bawaslu akan mengadakan rapat koordinasi nasional untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh ASN selama proses Pilkada.
"Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019 atau 2024, jumlah pelanggaran netralitas ASN tidak mencapai seribu, namun pada Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah, tercatat sebanyak 1.010 pelanggaran, " jelas Rahmat Bagja.
Angka tersebut menunjukkan adanya tren peningkatan pelanggaran netralitas ASN, terutama pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Baca Juga: Tim Rugby Jawa Barat Berjaya di Laga Perdana PON XXI Aceh-Sumut 2024
Rahmat Bagja memperingatkan bahwa potensi pelanggaran ini bisa meningkat seiring bertambahnya wilayah yang menggelar Pilkada.
Artikel Terkait
Solusi Bawaslu: Pilkada Ulang di 2025 untuk Daerah dengan Calon Tunggal yang Gagal
Kapolri Tegaskan Komitmen TNI-Polri dalam Mengawal Pilkada Serentak 2024 dan Stabilitas Nasional
Bawaslu Mendorong Kerja Sama dengan TNI AL dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Tantangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024: KPU RI Siapkan Skema Pemungutan Suara Ulang
KPU Siapkan Langkah Antisipasi untuk Cegah Kecurangan dalam Pilkada Serentak 2024 di Daerah dengan Satu Pasangan Calon