Perempuan sering kali memiliki kemampuan multitasking dan pemikiran kreatif yang dapat menawarkan solusi yang lebih luas dan inovatif untuk masalah kerukunan.
Baca Juga: Inovasi Penanganan Kekerasan, Polisi Gandeng Berbagai Pihak untuk Pemulihan Korban
“Dunia sering dianggap diciptakan oleh pemikiran laki-laki, tetapi dengan memasukkan perempuan, perspektif dan solusi yang ditawarkan akan lebih beragam,” ujarnya.
Selain penekanan pada inklusivitas perempuan, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, M. Adib Abdushomad, menambahkan bahwa Raperpres juga memberikan ruang untuk penguatan institusi FKUB.
“Raperpres ini akan memperkuat institusi FKUB dengan adanya rancangan FKUB Nasional yang akan diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 20 dan 30.
Baca Juga: Golkar Optimistis Usung RIDO di Jakarta Meski DPR Akan Gunakan Putusan MK Nomor 60
Ini termasuk pembuatan peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur sinergitas antara Kemenag dan FKUB,” ujar Adib.
Dengan langkah ini, diharapkan proses pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia akan semakin efektif dan komprehensif.
Pemberdayaan perempuan dalam struktur FKUB serta penguatan institusi FKUB diharapkan dapat membawa dampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan inklusif.***
Artikel Terkait
Perluas Partisipasi Wakaf, 2 Bank Syariah Baru Resmi Ditunjuk Kemenag
Kemenag dan Universitas Dundee Bangun Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan Tinggi, Fokus pada Program Ini
Penghapusan Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah oleh Kemenag Ditentang Wapres Ma'ruf Amin
Inovasi Program KKN Lingkar Kampus, Kemenag Dorong PTKIN Maksimalkan Pengabdian kepada Masyarakat
5 Langkah Kolaborasi Strategis Kemenag dan FOZ untuk Memperkuat Pengelolaan Zakat