Senin, 22 Desember 2025

Penegakan Aturan Distribusi Pupuk Subsidi, Polri dan Kemendag Tindak Penyelewengan

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Cegah Penyalahgunaan, Polri Pantau Penyaluran Subsisi Pupuk di Lombok Barat. (Foto: PMJ/Dok Polri).
Cegah Penyalahgunaan, Polri Pantau Penyaluran Subsisi Pupuk di Lombok Barat. (Foto: PMJ/Dok Polri).

ESENSI.TV, SURABAYA - Dalam upaya menjaga integritas distribusi pupuk subsidi, Satgas Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan RI telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan di Surabaya.

Kegiatan ini ditujukan kepada distributor pupuk subsidi di seluruh Indonesia dan merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang ditunjuk sebagai pelaksana program pupuk bersubsidi oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Fokus utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, dari distributor hingga kios, mematuhi aturan dan menghindari praktik penyelewengan yang dapat merugikan petani dan mencederai tujuan dari program subsidi tersebut.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Rife Kerebea, Anggota KKB yang Juga Pejabat Desa di Kabupaten Nduga

Hotman Tambunan, salah satu pembicara dalam acara tersebut, menegaskan bahwa keberhasilan program pupuk subsidi sangat bergantung pada kepatuhan distributor dan kios dalam menjaga keberadaan stok.

Menurutnya, kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.

Hotman menambahkan bahwa meskipun PIHC bertanggung jawab atas pengelolaan stok secara nasional, upaya tersebut bisa menjadi sia-sia jika distributor dan kios tidak menjaga stok yang cukup.

Baca Juga: Akhiri Perundungan di Pendidikan Kedokteran, DPR dan Kemenkes Ambil Langkah Tegas

"Keberhasilan program ini sangat tergantung pada komitmen distributor untuk memastikan bahwa pupuk subsidi tersedia bagi petani yang membutuhkannya," ungkap Hotman.

Lebih lanjut, Yudi Purnomo dari Polri menyatakan komitmen untuk mengawal distribusi pupuk subsidi secara ketat, mulai dari proses produksi hingga penyerahan kepada petani.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk menghindari penyelewengan.

"PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distributor serta pengecer untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," ujar Yudi.

Baca Juga: Panja RUU Pilkada Pilih Putusan MA Soal Batas Minimum Calon Kepala Daerah

Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah terjadinya penyelewengan dalam distribusi pupuk subsidi, sehingga program ini dapat mencapai tujuan utamanya yaitu mendukung pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.***

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X