Menurutnya, langkah ini tidak adil karena banyak dari mereka tidak pernah memberikan dukungan tersebut.
“Ini sangat tidak rasional. Mengapa harus menarik dukungan jika mereka tidak pernah mendukung? KPU perlu menjelaskan bagaimana mereka dapat mengidentifikasi dan menangani kasus pencatutan ini dengan lebih baik,” tambahnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Tas Mewah, Polisi Jelaskan Alasan Angela Lee Belum Jalani Tes Urine
Dalam menanggapi masalah ini, La Ode Basir mendesak agar KPU melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap semua dukungan yang telah diajukan oleh pasangan Dharma-Kun.
Dia menyarankan agar proses ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan keakuratan dan keadilan.
"Verifikasi ulang ini sangat penting. Dukungan untuk calon independen harus diperiksa secara detail. Ini bukan hanya masalah teknis tetapi juga berhubungan dengan integritas proses pemilihan. Kami berharap KPU bisa lebih proaktif dalam menangani masalah ini,” tegas La Ode Basir.
Baca Juga: Cek Fakta Terkait Pencabutan Laporan Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Isu pencatutan NIK ini datang di tengah proses verifikasi calon untuk Pilgub Jakarta 2024, di mana pasangan Dharma-Kun sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat setelah mengumpulkan 677.468 dukungan, melebihi batas minimal yang ditetapkan.
Dengan adanya dugaan pencatutan ini, publik kini mengharapkan tindakan yang tegas dari KPU untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan berjalan dengan transparansi dan keadilan.
Keberhasilan pasangan Dharma-Kun dalam memenuhi syarat pencalonan telah membuka jalan bagi mereka untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di KPU pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: 33 Ucapan Selamat HUT ke-79 RI yang Patriotik dan Menginspirasi
Namun, dengan adanya masalah ini, KPU diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.***
Artikel Terkait
KPU Tetapkan Usia Minimum Cabup 25 Tahun dan Cagub 30 Tahun Per 1 Januari 2025
DKPP Pecat Ketua KPU, Netizen: Habis Manis Sepah Dibuang
DKPP Pecat Ketua KPU Karena 6 Alasan Serius
Jelang Pilkada 2024, KPU RI Umumkan 23 Paslon Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi
Heboh Temuan Bangkai Ayam dan Ancaman di KPU Jakarta Utara