ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan menyesuaikan aturan usia minimum calon kepala daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan tersebut menetapkan usia minimum 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota, serta 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur.
Aturan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, yang menganggap aturan sebelumnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. MA memutuskan bahwa usia minimum tersebut harus dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon.
KPU kini sedang melakukan proses penyesuaian terhadap peraturan mereka, memastikan semua aturan sesuai dengan keputusan MA. Proses ini termasuk verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan, yang akan disusul dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari partai politik pada Agustus mendatang.
Baca Juga: Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, menyatakan bahwa putusan ini memastikan keselarasan antara peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku, sehingga memberikan kejelasan hukum bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada.
Baca Juga: Pemadanan NIK dengan NPWP Berlaku Mulai 1 Juli 2024
Pada Pilkada 2024, batas usia minimum ini dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih pada 1 Januari 2025, bukan dari penetapan pasangan calon. Dengan perubahan ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah akan lebih transparan dan adil, memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari berbagai kalangan masyarakat yang memenuhi syarat usia minimum yang baru ditetapkan.
Artikel Terkait
Produk Unggulan Indonesia Mejeng di Filipina
PSSI Mengupayakan Ole Romeny untuk jadi Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026
Pemerhati: Pemerintah Harus Perhatikan 5 Kelemahan Pariwisata Indonesia