Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD,” kata Rio. Alat bukti tersebut meliputi dokumen pernikahan antara Armor dan Cut Intan Nabila, dua flashdisk berisi rekaman CCTV yang diambil dari media sosial, serta screenshot yang menunjukkan kekerasan tersebut.
Meskipun ada spekulasi mengenai perselingkuhan sebagai motif penganiayaan, Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan tersebut.
Baca Juga: Polri Siapkan 898 Personel dan Kendaraan untuk Pengamanan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka ketahuan menonton video porno. Namun, kami masih menggali informasi lebih dalam dari korban karena faktor psikologinya masih trauma. Untuk sementara, proses investigasi dihentikan,” jelasnya.
Armor Toreador kini menghadapi pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Prioritaskan Investasi Lokal di IKN, Begini Kata Presiden Jokowi
Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan kebutuhan untuk sistem hukum yang responsif dan adil.
Pengakuan Armor Toreador memberikan wawasan tentang kompleksitas masalah KDRT dan dampaknya terhadap korban serta keluarga.
Semoga keadilan dapat tercapai dan memberikan pelajaran penting bagi masyarakat.***
Artikel Terkait
Waduh! Faktor Budaya Jadi Kunci KDRT Terus Terjadi
Rocky Gerung Sebut Kondisi Ekonomi Jadi Sebab Sosiologi KDRT
Mengapa KDRT Makin Parah Padahal Ada UU PKDRT?
Viral Kasus KDRT yang Dialami Cut Intan Nabila, Polisi Tetapkan Armor Toreador sebagai Tersangka
Polri Berikan Trauma Healing untuk Cut Intan Nabila, Korban KDRT oleh Armor Toreador