Dengan adanya penggeledahan dan penahanan ini, diharapkan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan pelajaran bagi pihak-pihak yang berusaha menyebarkan konten asusila sebagai bentuk balas dendam.
Kasus ini juga mempertegas komitmen pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum terkait pornografi dan perlindungan terhadap korban.***
Artikel Terkait
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat
Viral Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Arzeti Bilbina Tekankan Pentingnya Patuhi Peraturan KemenPPPA
Berhasil Ditangkap, Motif Mantan Pacar Anak David Bayu Sebarkan Video Asusila Audrey Davis Terungkap
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp 3,49 Miliar Menjerat Mantan Pegawai BPOM
Babak Baru Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo