ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), SD, kini memasuki babak baru.
Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM tersebut sebagai tersangka. SD diduga kuat melakukan pemerasan terhadap FK, Direktur PT AOBI, selama periode 2021 hingga 2023.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, penetapan SD sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Juni 2024.
Baca Juga: Heboh Isu Kebocoran Data ASN, Begini Respon Cepat BKN
"Pemberian uang dari FK kepada SD diduga karena adanya permintaan berulang dari SD kepada FK," ungkap Arief dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Tujuan Pemerasan dan Modus Operandi
Pemerasan yang dilakukan oleh SD diduga memiliki tujuan spesifik, termasuk upaya untuk menggulingkan Kepala BPOM dan mengurus sidang PT AOBI oleh BPOM.
Rincian jumlah uang yang diterima oleh SD mencakup Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening pribadi SD, serta Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI.
Baca Juga: 23 Perwira Anak Buah Menhan Prabowo Dimutasi Panglima TNI, Ini Daftarnya
Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Barang Bukti
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi dari berbagai instansi.
Saksi-saksi ini terdiri dari 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari pihak swasta, dan tiga saksi dari instansi lain, termasuk KPK dan perbankan.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,3 miliar serta 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi ini.
Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat dakwaan terhadap SD dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Siap-siap! Format Baru SIM Indonesia Bakal Berlaku di Seluruh Negara ASEAN
Sanksi dan Pasal yang Dikenakan
Akibat dari tindakannya, SD telah dikenai sanksi oleh BPOM berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Artikel Terkait
Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
Ganjar Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi
Gubernur Malut Ditetapkan Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Mantan Menteri Pertanian Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara atas Dugaan Gratifikasi
KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Harun Masiku