Senin, 22 Desember 2025

Pabrik Narkotika Terbesar di Indonesia Digrebek!

Photo Author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 10:22 WIB
Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia (https://images.app.goo.gl/CHyJgJwapKN3zC9x7)
Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia (https://images.app.goo.gl/CHyJgJwapKN3zC9x7)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pada 2 Juli 2024, Polres Malang, Polda Jawa Timur, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkotika terbesar di Indonesia yang terletak di Malang. Penggerebekan ini berhasil mengungkap jumlah narkotika yang sangat besar dan mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Jumlah Barang Bukti Hampir Sebanyak 2 Ton

Operasi gabungan ini menyita barang bukti berupa 1,9 ton sabu, 262.789 butir ekstasi, serta 16,5 kilogram serbuk ekstasi. Selain itu, juga ditemukan 1,06 ton ganja yang sudah siap diedarkan. Pemusnahan narkotika dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran barang haram tersebut.

Penggerebekan ini menunjukkan betapa luasnya jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia, dengan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat keamanan. Di masa pandemi, penyelundupan narkotika tetap tinggi, memanfaatkan situasi darurat kesehatan untuk mengalihkan perhatian dari aktivitas ilegal ini.

Baca Juga: 9 KL Dapat Aset Sitaan BLBI Senilai Rp2,77 Triliun

Tersangka yang Terlibat

Selain penyitaan barang bukti, pihak berwenang juga menindak para pelaku yang terlibat. Para tersangka, yang berjumlah puluhan, saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di tanah air.

Baca Juga: ASN yang Terlibat dalam Judi Online akan Disanksi

Operasi ini menegaskan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga, termasuk Bea Cukai dan TNI, untuk memastikan setiap langkah penyelundupan dapat dihentikan. Dengan adanya pengungkapan besar ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut di masyarakat.

Editor: Lala Lala

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X