Senin, 22 Desember 2025

9 KL Dapat Aset Sitaan BLBI Senilai Rp2,77 Triliun

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 14:14 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyerahkan aset hasil sitaan BLBI senilai Rp2,77 triliun kepada 9 K/L. (NTVnews.id)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyerahkan aset hasil sitaan BLBI senilai Rp2,77 triliun kepada 9 K/L. (NTVnews.id)

 

ESENSI.TV, JAKARTA – Sebanyak 9 Kementerian/Lembaga (K/L) mendapat aset hasil sitaan Satgas BLBI dengan total nilai mencapai Rp2,77 triliun.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Jumat (05/07/2024).

"Aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," ujar Hadi.

Baca Juga: Presiden Minta Hadi Tjahjanto Jaga Situasi Politik dan Keamanan Tetap Kondusif

Ia mengatakan, serah terima aset BLBI kepada 9 K/L tersebut menjadi bukti kerja nyata Satgas BLBI menagih aset milik pemerintah. Bahkan Satgas juga memastikan aset BLBI tidak menjadi milik pihak yang tidak berhak.

“Semoga aset tersebut dapat dipakai para instansi dan kementerian terkait itu menjadi beberapa fasilitas. Seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan asset,” terang Hadi.

Gunakan dengan Tepat

Melalui pemanfaatan aset tersebut, K/L yang mendapatkan aset BLBI itu diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Politisi Golkar: Pelayanan Haji 2024 Cukup Banyak Perbaikan

"Semoga dengan penyerahan aset kepada sembilan kementerian lembaga itu, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal," imbuhnya.

Data Kemenko Polhukam

Data Kemenko Polhukam mencatat, 9 K/L tersebut adalah Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama.

Berikutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X