ESENSI.TV, SURABAYA – Diduga akibat menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Budi Santoso dicopot dari jabatannya.
Pemecatan itu diketahui dari pesan yang beredar luas dan telah dibenarkan Budi.
"Assalamualaikum wr wb, Bpk ibu Dosen FK. Unair, per hari ini sy diberhentikan sebagai Dekan FK. Unair, sy menerima dengan lapang dada dan ikhlas, Mhn maaf selama sy memimpin FK. Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK. Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang, Aamiin3x, salam hormat untuk guru, senior dan sejawat semuanya," tulis Budi dalam pesan tersebut, Jumat (05/07/2024).
Baca Juga: Sadis! Mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Unair Tewas dalam Mobil, Kepala Tertutup Plastik
Sebelumnya Budi menyatakan menolak rencana Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang akan mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Pasalnya, Budi Santoso meyakini 92 fakultas kedokteran di Indonesia mampu menghasilkan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan, kualitasnya lebih baik dibanding dokter asing.
"Saya pikir semua dokter di Indonesia tidak rela kalau dokter asing bekerja di sini, karena kita mampu untuk memenuhi dan kita mampu menjadi dokter tuan rumah sendiri," ucap dia.
Baca Juga: IDI: Masyarakat Bisa Laporkan Dokter Beriklan di Sosial Media
Ancam Mogok Mengajar
Ratusan civitas academica FK Unair menggelar aksi solidaritas menyikapi pemecatan Dekan Budi Santoso, Kamis (4/7). Mereka menyayangkan keputusan Rektor Unair yang memecat Budi secara tidak sesuai prosedur.
Salah satunya dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Unair. Pasal itu menyebutkan dekan atau wakil dekan di Unair bisa diberhentikan karena beberapa hal. Yaitu, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen.
Kemudian, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/ atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Baca Juga: Polri Terima 322 Laporan Dugaan Tindak Pidana di Pemilu 2024
"Prof Bus belum waktunya untuk mengundurkan diri, belum selesai masa jabatannya. Prof Bus masih sehat, Prof Bus tidak sakit, Prof Bus tidak studi lanjut, Prof Bus tidak mundur, Prof bus juga tidak masuk penjara atas keputusan pengadilan yang tetap," ucap mantan Rektor Unair Prof. Puruhito saat orasi di depan gedung FK Unair.
Para guru besar hingga dosen FK Unair mengancam akan mogok belajar dan mengajar. Tuntutan itu diutarakan oleh Profesor bedah saraf Unair dr Abdul Hafid Bajamal saat orasi.
Artikel Terkait
Guru Besar Unair Temukan Inovasi Cara Meminum Obat untuk Hewan yang efektif
Mahasiswa UNAIR Inovasi Daun Pecut Kuda jadi Obat Pereda Sakit Tenggorokan
Mahasiswa UNAIR Kembangkan Riset Energi Listrik dari Limbah Budidaya Udang
Mahasiswa UNAIR Bahas Metode Membedakan Kelamin pada Sisa Rangka Manusia
Ketimpangan Sebaran Tenaga Kesehatan dan Minimnya Dokter Spesialis
Gaji Dokter di Korsel Salah Satu Tertinggi di Dunia