ESENSI.TV, JAKARTA - Tata kelola pelabuhan di Indonesia menghadapi masalah serius akibat tumpang tindih kewenangan antara berbagai instansi dan regulasi. Kondisi ini menyebabkan ketidakefektifan dalam operasional pelabuhan dan pelayanan logistik.
Di Indonesia, terdapat beberapa pelabuhan utama yang dikelola oleh Pelindo, sebuah BUMN yang bertanggung jawab atas operasional dan pengembangan pelabuhan di seluruh negeri. Namun, kewenangan yang tumpang tindih antara Pelindo dan instansi lainnya seperti kementerian dan pemerintah daerah menyebabkan kurangnya koordinasi dan efisiensi. Masalah ini semakin diperparah dengan regulasi yang sering kali saling bertentangan.
Sebagai contoh, pengelolaan pelabuhan terminal khusus (TUKS) dan terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus) sering kali tidak terkoordinasi dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan yang berbeda dari masing-masing instansi, yang berujung pada operasional yang tidak terintegrasi dan kurang optimal.
Baca Juga: Pemerhati: Sistem Pariwisata Indonesia Terkendala Penegakan Hukum dan Aturan
Selain itu, ada juga masalah dalam pengawasan dan penegakan hukum di pelabuhan. Banyak pelanggaran yang terjadi, seperti alih muat ilegal dan pelayaran tanpa izin, yang sulit diatasi karena kewenangan yang tersebar di berbagai instansi. Pengawasan keselamatan pelayaran juga terhambat oleh minimnya koordinasi dan kurangnya peralatan keselamatan yang memadai untuk nelayan dan kapal-kapal kecil.
Baca Juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik (EV) Pertama di Indonesia Resmi Dibuka!
Untuk mengatasi masalah ini, ada dorongan kuat untuk menyatukan kewenangan pengelolaan pelabuhan di bawah satu lembaga. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan pelabuhan dapat lebih terintegrasi, efektif, dan efisien. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan performa pelabuhan Indonesia di kancah internasional dan mendukung target menjadi negara maritim yang kuat.
Pemerintah Indonesia perlu segera mengambil langkah konkret untuk merapikan tata kelola pelabuhan dan mengurangi tumpang tindih kewenangan. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing pelabuhan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan pelayanan pelabuhan dapat menjadi lebih cepat, aman, dan efisien, sehingga mendukung perdagangan dan logistik di Indonesia.
Artikel Terkait
KPU Tetapkan Usia Minimum Cabup 25 Tahun dan Cagub 30 Tahun Per 1 Januari 2025
Brain Chiper Memberi Kunci PDN secara Gratis, Untung atau Buntung?
Gajah Kalimantan Resmi Terancam Punah di 2024!