Senin, 22 Desember 2025

Pemerhati: Sistem Pariwisata Indonesia Terkendala Penegakan Hukum dan Aturan

Photo Author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 17:20 WIB
views of kelor island on komodo national park, indonesia (Jon Chica)
views of kelor island on komodo national park, indonesia (Jon Chica)

ESENSI.TV, YOGYAKARTA - Pemerhati pariwisata dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Baiquni menilai, sistem pariwisata Indonesia terkendala lemahnya penegakan hukum dan aturan-aturan.

Khususnya aturan terkait tata ruang, tata orang, dan tata uang dalam sistem kepariwisataan.

“Lemahnya penegakan hukum dan aturan terkait “tata ruang, tata orang, dan tata uang” dalam sistem kepariwisataan, merupakan kendala serius,” ujar Prof Baiquni, di Yogyakarta, Selasa (02/07/2024).

Baca Juga: Sinopsis Film Vina: Upaya Mendorong Penegakan Hukum Secara Benar

Beberapa Kendala

Ia mengatakan, ada beberapa kendala pada sistem pariwisata yang terjadi di Indonesia.

Pertama, penetrasi kapital global di destinasi pariwisata yang dominan dan dikuasai pemain besar berjejaring internasional.

Kedua, penguasaan aset kepemilikan lahan dan marjinalisasi adat oleh spekulan yang tidak kunjung membangun daya tarik destinasi.

Baca Juga: Keindahan dan Daya Tarik Vatikan

Ketiga, overtourism terjadi di beberapa destinasi (kawasan padat wisatawan) di Bali, dan kemacetan di sejumlah kota wisata.

Keempat, overacting perubahan perilaku wisatawan yang kurang sopan dan membuat penduduk lokal mulai jengah.

“Karena itu, kami memberikan rekomendasi agar Kemenparekraf fokus pada koordinasi dan kolaborasi K/L, serta sinergi Pentahelix,” terang Prof Baiquni yang juga Ketua Dewan Guru Besar UGM itu.

Baca Juga: UGM Ajak Kampus Lain Kolaborasi Tangani Sampah di DIY

Tiga Konsep Penting Pariwisata

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X