ESENSI.TV, NASIONAL - Angela Charlie, dikenal luas sebagai selebgram Angela Lee, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah yang merugikan korban hingga Rp3,2 miliar.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa alasan di balik tindakan Angela Lee adalah untuk melunasi utang yang dimilikinya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Menurut Ade Ary, Angela Lee diduga menggunakan uang hasil penjualan tas mewah untuk membayar hutang.
"Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menggelapkan uang dari penjualan 15 tas mewah, termasuk merek terkenal seperti Hermes dan Louis Vuitton. Tujuan utamanya adalah untuk menutup utang yang dimilikinya," jelas Ade Ary kepada wartawan.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang korban berinisial EI yang mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar akibat penipuan tersebut.
Penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Angela Lee dalam penggelapan uang hasil penjualan tas mewah tersebut.
“Barang bukti yang disita termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh korban,” tambah Ade Ary.
Angela Lee saat ini berada dalam tahanan, menunggu proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Tindak Tegas Lampu Belakang Silau, Ini Aturan dan Sanksi dari Polda Metro Jaya
"Dalam waktu dekat, berkas perkara Angela Lee akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk diperiksa dan ditindaklanjuti,” ungkap Ade Ary.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran dalam transaksi bisnis, serta memberikan pesan bahwa tindakan penipuan dan penggelapan akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.