ESENSI.TV, JAKARTA - Angela Lee, selebgram sekaligus artis ternama, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan tas mewah yang bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Angela Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan.
Baca Juga: 29 Ide Caption Menarik untuk Rayakan HUT RI ke 79 pada 17 Agustus 2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penetapan Angela Lee sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat.
"Angela Lee, atau yang dikenal dengan inisial AC alias AL, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik," jelas Ade Ary, dikutip pada Jumat (16/8/2024).
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang berinisial EI. Korban melaporkan Angela Lee atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan kerugian yang mencapai Rp3,2 miliar.
Baca Juga: Polri Siapkan 898 Personel dan Kendaraan untuk Pengamanan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN
Angela diduga terlibat dalam penipuan yang melibatkan penjualan 15 tas mewah, termasuk merek terkenal seperti Hermes dan Louis Vuitton (LV).
"Tersangka diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan tas mewah tersebut," tambah Ade Ary.
Dalam penyelidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan Angela Lee.
Selain itu, terdapat juga foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh korban kepada Angela sebagai bukti tambahan dalam kasus ini.
Baca Juga: Prioritaskan Investasi Lokal di IKN, Begini Kata Presiden Jokowi
Ade Ary juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara Angela Lee akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa oleh jaksa penuntut umum.